SUARAKRITIK.COM- PEKANBARU-Sebanyak 55 orang wartawan yang mengikuti ujian masuk anggota PWI Riau dinyatakan lulus dan 11 orang berstatus lulus bersyarat.
Wartawan Dumai, Rio Adi Surya atau dikenal dengan panggilan Rio Danger berhasil meraih predikat 5 besar lulusan terbaik pada testing anggota PWI yang dilaksanakan, Ahad (23/03/25) sejak siang hingga sore di Ballroom Resty Menara Hotel Pekanbaru.
PELAKSANAAN Testing Calon Anggota PWI Riau berlangsung lancar dan sukses. Seluruh peserta antusias mengikuti ujian sejak siang hingga menjelang berbuka puasa.
Mereka mengikuti sejumlah tahapan materi ujian dengan 3 Tim Penguji PWI, yakni H Dheni Kurnia, Prof Dr H Syafriadi dan Dr H Eka Putra Nazir.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan, sebanyak 11 peserta dinyatakan Lulus Bersyarat.
Sementara peserta dari Dumai, dengan nama Rio Adi Surya alias Rio Danger diumumkan sebagai lulusan 4 Terbaik.
Sementara lulusan terbaik pertama adalah wartawan Pekanbaru, Eka Saputra dari Channel 1.
Pengumuman kelulusan ini disampaikan langsung oleh Plt Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia usai acara berbuka bersama.
Untuk peserta dengan status lulus bersyarat diminta untuk mengisi kembali soal ujian yang sudah disiapkan.
” Selamat kepada peserta ujian PWI, semoga kedepannya bisa melakukan kerja-kerja wartawan dengan lebih baik lagi.
Untuk kartu calon anggota akan kita terbitkan dalam 10 hari kedepan. Setelah 2 tahun bisa ditingkatkan menjadi kartu biasa,” jelas H Dheni Kurnia.
Wartawan lulusan 5 besar terbaik, Rio Adi Surya saat ditemui mengaku tidak menyangka bakal masuk daftar lulusan 5 terbaik.
Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus PWI Dumai yang telah melakukan pendampingan sejak awal.
” Terimakasih kepada pelaksana tugas pengurus PWI Dumai yang telah memberikan pendampingan.
Ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri untuk menjadi wartawan yang lebih baik lagi. Terimakasih kepada Plt Ketua PWI Dumai, Faisal Sikumbang dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Iskandar,” ujar Rio Adi Surya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 55 peserta yang mengikuti testing menjadi anggota baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tampak antusias mengikuti proses pembekalan yang menghadirkan narasumber, yakni Prof Dr H Syafriadi dan Dr H Eka Putra Nazir.
Kedua narasumber memaparkan tentang UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik serta teknik peliputan dan penulisan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia saat membuka testing anggota baru PWI Riau menyampaikan agenda penerimaan yang dilakukan ini merupakan kedua kalinya setelah pada November 2024 lalu juga dilaksanakan kegiatan yang sama.
” Hari ini saya lihat ada peningkatan, dari 30-an pada testing pertama di tahun 2024 kemarin, saat ini peserta yang mengikuti tes PWI sesuai laporan panitia tadi berjumlah 55 orang. Semoga semuanya mampu mengikuti tes dengan baik dan lulus,” ujar H Dheni Kurnia.
Pada kesempatan itu, H Dheni Kurnia juga memaparkan sejarah organisasi PWI sejak awal pendirian di Solo pada tahun 1946 hingga kiprahnya dalam mewarnai perjalanan bangsa dan negara. Terkait dinamika terkini, ditegaskan H Dheni Kurnia tidak ada kepengurusan ganda di tubuh PWI.
” Saya ingin sampaikan dan tegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres Bandung dengan Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan terdaftar di Kemenkumham.
Mayoritas kepengurusan PWI di Indonesia, atau 29 dari 38 provinsi yang ada tetap mengakui HCB (singkatan nama Hendri Ch Bangun) sebagai Ketua Umum PWI,” jelas H Dheni Kurnia, Ketua PWI Riau dua periode ini.
Sementara dua narasumber yang dihadirkan panitia, masing-masingnya Prof Dr H Syafriadi dan Dr H Eka Putra Nazir secara bergantian menyampaikan materi yang dipandu moderator, Tun Akhyar yang menjabat Plt Wakil Ketua Bidang Organisasi di PWI Riau.
Prof Dr H Syafriadi pada kesempatan itu menekankan pentingnya bagi wartawan untuk memahami UU Pers 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
” Karena wartawan itu adalah profesi, maka dia diikat oleh kode etik, layaknya profesi lain yang ada di negeri ini. Kebebasan pers juga dituntut tanggungjawab dan etika. Sangat penting untuk memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” jelas H Syafriadi, wartawan senior Riau yang juga dosen di UIR ini.
Sementara Dr H Eka Putra Nazir menjelaskan tentang teknik peliputan dan penulisan pemberitaan. Hal terpenting disampaikannya, wartawan haram hukumnya menyebarkan berita bohong atau mengandung unsur SARA.
” Wartawan tidak boleh terlibat Hoax, apalagi menulis pemberitaan yang mengandung unsur SARA,” tegas Dr H Eka PN.(*)